Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu memberikan panduan teknis penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat beradaptasi terhadap tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur mengenai panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020. |