Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Modal
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (P3B Indonesia-Armenia) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi P3B Indonesia-Armenia, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Armenia, saat berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia-Armenia, hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia-Armenia, serta syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan: