Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||
2. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |