Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
A. | Umum Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak perlu dilakukan pengawasan atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. | ||||||||||||||||
B. | Tata Cara Pengawasan Penerbitan SPMKP
| ||||||||||||||||
C. | Bentuk Formulir
| ||||||||||||||||
D. | Lain-lain Mengingat bahwa penyampaian surat pemberitahuan utang pajak ke Bank/Pos Persepsi sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan kompensasi utang pajak yang dikirim dari KPP yang menerbitkan SPMKP diupayakan pada hari yang sama dengan dikirimnya faksimili SKPKPP dari KPP yang menerbitkan SPMKP, diperlukan perubahan terhadap Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Kompensasi Utang Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV SE-22/PJ/2011, menjadi tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||
E. | Penutup
|