Penunjukan Tim Kegiatan On the Job Training (OJT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 118/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING (OJT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu program reformasi birokrasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dipandang perlu melaksanakan kegiatan On the Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, perlu ditunjuk Tim Kegiatan OJT;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Tim Kegiatan OJT Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Kementerian Keuangan (Road-Map Kementerian Keuangan) Tahun 2005 2009;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012.
PERTAMA :
Menetapkan Tim Kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Kegiatan OJT mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012 secara efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
KETIGA :
Tim Kegiatan OJT terdiri dari:
1.
Tim OJT Pusat, yaitu:
Pengarah;
Penanggung Jawab;
Ketua Tim OJT Pusat;
Wakil Ketua Tim OJT Pusat;
Sekretaris Tim OJT Pusat;
Anggota Tim OJT Pusat;
2.
Tim OJT Instansi Vertikal DJP, yaitu:
Tim OJT Direktorat;
Tim OJT Kantor Wilayah (Kanwil);
Tim OJT Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
KEEMPAT :
Pengarah mempunyai tugas:
memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
memberikan dukungan yang bersifat strategis.
KELIMA :
Penanggung Jawab mempunyai tugas:
bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksaan OJT;
memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.
KEENAM :
Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
menyiapkan dan/atau merevisi konsep dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT:
menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
melaporkan seluruh kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.
KETUJUH :
Wakil Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan;
memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, dana, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
menelaah laporan pelaksanaan OJT;
melakukan pemantauan dan menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan OJT pada Unit vertikal agar selaras dengan tujuan yang telah digariskan;
mempromosikan secara aktif kegiatan OJT baik di lingkungan internal maupun eksternal DJP;
bekerja sama dengan pihak eksternal untuk kepentingan pengembangan kegiatan OJT.
KEDELAPAN :
Sekretaris Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat tim;
mengadministrasikan dokumen/surat-surat yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
mengadministrasikan laporan, mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan seluruh kegiatan OJT;
membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada Tim OJT Instansi vertikal DJP.
KESEMBILAN :
Anggota Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
mengoordinasikan pengelolaan kegiatan OJT dan pemantauan melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dengan subtim terkait;
memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT CPNS di Tim OJT Instansi Vertikal DJP melalui saluran komunikasi yang disediakan;
membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada unit pelaksana OJT;
melaksanakan fungsi kesekretariatan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
menyusun laporan pelaksanaan OJT;
mengelola sarana dan prasarana pendukung kegiatan OJT.
KESEPULUH :
Tugas Anggota Subtim OJT CPNS, OJT Fungsional Pemeriksa Pajak, OJT Penelaah Keberatan, OJT Account Representative dan OJT Juru Sita Pajak adalah:
melakukan pengembangan sistem, modul dan metode OJT;
menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT yang dihadapi oleh Tim OJT Instansi Vertikal DJP;
melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pada unit pelaksana OJT;
mempersiapkan laporan evaluasi pelaksanaan OJT untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
melakukan perbaikan dan/atau pengembangan sistem dan metode OJT sesuai hasil evaluasi;
berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
mengelola dan memantau pelaksanaan kegiatan OJT melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dan/atau media lainnya.
KESEBELAS :
Tugas Anggota Subtim Pendukung OJT adalah:
menyiapkan daya dukung sistem teknologi informasi keseluruhan kegiatan OJT dan memantau pelaksanaannya;
melayani konsultasi teknis terkait sistem teknologi informasi pendukung dan menyiapkan data hasil perekaman formulir keseluruhan kegiatan OJT;
melakukan simulasi aplikasi;
melakukan implementasi aplikasi;
melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem bersama pihak ketiga;
memantau pelaksanaan dan meyiapkan data hasil survei on line tingkat efektivitas pelaksanaan OJT;
berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan administrasi anggaran Tim kegiatan OJT.
KEDUABELAS :
Susunan, tugas dan masa penugasan Tim OJT Instansi Vertikal DJP akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk umum penggunaan anggaran Internalisasi Corporate Value (ICV) dan In House Training (IHT) Tahun 2012.
KETIGABELAS :
Masa penugasan Tim OJT Pusat dimulai pada bulan Januari hingga bulan Desember 2012 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KEEMPATBELAS :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2012 Kantor Pusat DJP.
KELIMABELAS :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAMBELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para anggota Tim Kegiatan On The Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231