Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 118/PJ/2012

Thu, 05 April 2012

Penunjukan Tim Kegiatan On the Job Training (OJT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 118/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING (OJT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang    :
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan salah satu program reformasi birokrasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dipandang perlu melaksanakan kegiatan On the Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, perlu ditunjuk Tim Kegiatan OJT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Tim Kegiatan OJT Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat    :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
  2. Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Kementerian Keuangan (Road-Map Kementerian Keuangan) Tahun 2005 2009;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012.


PERTAMA    :

Menetapkan Tim Kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA        :

Tim Kegiatan OJT mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan OJT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012 secara efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.


KETIGA        :

Tim Kegiatan OJT terdiri dari:
1.Tim OJT Pusat, yaitu:
  1. Pengarah;
  2. Penanggung Jawab;
  3. Ketua Tim OJT Pusat;
  4. Wakil Ketua Tim OJT Pusat;
  5. Sekretaris Tim OJT Pusat;
  6. Anggota Tim OJT Pusat;
2.Tim OJT Instansi Vertikal DJP, yaitu:
  1. Tim OJT Direktorat;
  2. Tim OJT Kantor Wilayah (Kanwil);
  3. Tim OJT Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

KEEMPAT    :

Pengarah mempunyai tugas:
  1. memberikan arahan terhadap keseluruhan kegiatan OJT;
  2. memberikan dukungan yang bersifat strategis.

KELIMA        :

Penanggung Jawab mempunyai tugas:
  1. bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses pelaksaan OJT;
  2. memberikan dukungan terhadap pelaksanaan OJT.

KEENAM        :

Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
  1. menyiapkan dan/atau merevisi konsep dasar hukum pelaksanaan kegiatan OJT:
  2. menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
  3. melaporkan seluruh kegiatan OJT kepada Direktur Jenderal Pajak.

KETUJUH    :

Wakil Ketua Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
  1. melakukan perencanaan dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan;
  2. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, waktu, dana, sarana dan prasarana untuk melakukan tugas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
  3. menelaah laporan pelaksanaan OJT;
  4. melakukan pemantauan dan menindaklanjuti hasil pemantauan pelaksanaan OJT pada Unit vertikal agar selaras dengan tujuan yang telah digariskan;
  5. mempromosikan secara aktif kegiatan OJT baik di lingkungan internal maupun eksternal DJP;
  6. bekerja sama dengan pihak eksternal untuk kepentingan pengembangan kegiatan OJT.

KEDELAPAN    :

Sekretaris Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
  1. merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat tim;
  2. mengadministrasikan dokumen/surat-surat yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
  3. mengadministrasikan laporan, mengevaluasi dan menyiapkan bahan laporan seluruh kegiatan OJT;
  4. membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada Tim OJT Instansi vertikal DJP.

KESEMBILAN    :

Anggota Tim OJT Pusat mempunyai tugas:
  1. mengoordinasikan pengelolaan kegiatan OJT dan pemantauan melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dengan subtim terkait;
  2. memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT CPNS di Tim OJT Instansi Vertikal DJP melalui saluran komunikasi yang disediakan;
  3. membantu melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan melakukan pemantauan langsung pada unit pelaksana OJT;
  4. melaksanakan fungsi kesekretariatan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan OJT;
  5. menyusun laporan pelaksanaan OJT;
  6. mengelola sarana dan prasarana pendukung kegiatan OJT.

KESEPULUH    :

Tugas Anggota Subtim OJT CPNS, OJT Fungsional Pemeriksa Pajak, OJT Penelaah Keberatan, OJT Account Representative dan OJT Juru Sita Pajak adalah:
  1. melakukan pengembangan sistem, modul dan metode OJT;
  2. menjamin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan OJT dilakukan secara efektif;
  3. memberikan konsultasi teknis dan membantu penyelesaian permasalahan pelaksanaan OJT yang dihadapi oleh Tim OJT Instansi Vertikal DJP;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pada unit pelaksana OJT;
  5. mempersiapkan laporan evaluasi pelaksanaan OJT untuk tujuan pengembangan kapasitas pegawai;
  6. melakukan perbaikan dan/atau pengembangan sistem dan metode OJT sesuai hasil evaluasi;
  7. berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
  8. mengelola dan memantau pelaksanaan kegiatan OJT melalui aplikasi SIKKA di web kepegawaian dan/atau media lainnya.

KESEBELAS    :

Tugas Anggota Subtim Pendukung OJT adalah:
  1. menyiapkan daya dukung sistem teknologi informasi keseluruhan kegiatan OJT dan memantau pelaksanaannya;
  2. melayani konsultasi teknis terkait sistem teknologi informasi pendukung dan menyiapkan data hasil perekaman formulir keseluruhan kegiatan OJT;
  3. melakukan simulasi aplikasi;
  4. melakukan implementasi aplikasi;
  5. melakukan pengembangan dan perbaikan desain sistem bersama pihak ketiga;
  6. memantau pelaksanaan dan meyiapkan data hasil survei on line tingkat efektivitas pelaksanaan OJT;
  7. berkoordinasi dengan subtim lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  8. menyelenggarakan administrasi anggaran Tim kegiatan OJT.

KEDUABELAS    :

Susunan, tugas dan masa penugasan Tim OJT Instansi Vertikal DJP akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk umum penggunaan anggaran Internalisasi Corporate Value (ICV) dan In House Training (IHT) Tahun 2012.


KETIGABELAS    :

Masa penugasan Tim OJT Pusat dimulai pada bulan Januari hingga bulan Desember 2012 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.


KEEMPATBELAS    :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2012 Kantor Pusat DJP.


KELIMABELAS    :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEENAMBELAS    :    

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2012.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para anggota Tim Kegiatan On The Job Training (OJT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.