Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 103/PJ/2012
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal 30 Maret 2012.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231