Penetapan dan Penggunaan Kode Kantor, Kode Surat, dan/atau Cap Dinas Sementara pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang Mengalami Reorganisasi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak