Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |