Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistsleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Pada tahun 2011 telah diterbitkan beberapa Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan sarana pengaduan dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penerimaan pengaduan termasuk cara penanganan pengaduan, baik yang diterima oleh unit di lingkungan Kantor Pusat DJP maupun unit vertikal lainnya, serta prosedur pemberian Nomor Identitas Pengaduan dan pemberitahuan status pengaduan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
|