Penyusunan dan Penyampaian Laporan Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2011, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2012, dan Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2012 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | UMUM Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tingkat Direktorat Jenderal Pajak merupakan perwujudan atas kinerja pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) disusun guna mewujudkan dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas strategis dalam bidang penerimaan negara bidang perpajakan. Pada dasarnya LAKIP, RKT, dan PK merupakan alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja organisasi yang diharapkan dapat menggambarkan penilaian kinerja secara kualitatif, akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance, dan transparansi pertanggungjawaban kepada masyarakat. |
B | MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai instruksi penyusunan LAKIP, RKT, dan PK dari seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan bahan tersebut nantinya akan disusun LAKIP, RKT, dan PK untuk tingkat Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut disusun guna memberikan informasi kepada publik atas kinerja instansi. Dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyusunannya, masing-masing pimpinan unit menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri atas matriks dan narasi):
Berkaitan dengan penggunaan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja untuk hasil laporan, rencana kinerja, dan penetapan yang transparan dan bertanggung jawab, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
C. | RUANG LINGKUP LAKIP, RKT, dan PK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disusun berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai indikator kinerja dan implementasi Anggaran Berbasis Kinerja yang mencakup seluruh unit di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai masa operasi lebih dari satu tahun. |
D. | DASAR Penyusunan LAKIP DJP tahun 2012 didasarkan atas Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. |