Pembukaan Kembali Layanan Informasi dan Pengaduan Via Telepon 1500200
A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien. |
D. | Dasar
|
E. | Materi
|
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. |