Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
(1) | Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. |
(2) | Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. |
(3) | Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. |
(4) | Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |