Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
1. | Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. | ||||||||||||||||
2. | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
| ||||||||||||||||
3. | Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajb Pajak pada waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalau mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat. | ||||||||||||||||
4. | Pengaturan Pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan selesai. | ||||||||||||||||
5. | Pegawai yang melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk dengan Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor. | ||||||||||||||||
6. | Kepala Kantor wajib melaksanakan :
| ||||||||||||||||
7. | Kepala Kantor dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
8. | Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya. | ||||||||||||||||
9. | Kepala Kantor agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
10. | Kepala Kantor agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012, mengingat hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012 bank persepsi maupun kantor pos tutup. | ||||||||||||||||
11. | Kepala Kantor memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan pegawai yang bertugas. |