Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2012
I. | RENCANA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | STRATEGI PENCAPAIAN RENCANA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Untuk tahun 2012, strategi pemeriksaan untuk tujuan lain ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | MONITORING, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN Dalam rangka memenuhi target Indikator Kinerja Utama dan terlaksananya kegiatan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan strategi yang telah ditetapkan maka perlu dilakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana dan strategi pemeriksaan. Kegiatan tersebut harus dilakukan baik oleh Kepala UP2, Kepala Kantor Wilayah DJP, maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Terkait dengan kegiatan tersebut ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
|