Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
1. | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
2. | Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
3. | Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. |
4. | Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru. |
3. | Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut KPP Baru adalah KPP yang menerima perpindahan Wajib Pajak dari KPP lama. |
4. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama. |
5. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Baru yang selanjutnya disebut Kanwil Baru, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru. |
6. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
7. | Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP. |
8. | Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
9. | Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
10. | Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama. |
11. | Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Baru. |
12. | Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas maupun media elektronik dan bentuk lainnya, termasuk profil Wajib Pajak. |
13. | Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama. |
14. | Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya. |
15. | Induk Berkas adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen-dokumen tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya. |
16. | Anak Berkas adalah dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Induk Berkas Wajib Pajak per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya. |
17. | Berkas Pemeriksaan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama. |
18. | Berkas Penagihan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi kartu tunggakan pajak, STP/SKPKB/SKPKBT dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dokumen yang menyebabkan penambahan atau pengurangan terhadap tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama. |
19. | Berkas Keberatan dan Banding adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Non Keberatan, surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding yang ada di KPP lama. |
20. | Berkas Lainnya adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 20. |
21. | Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
|
22. | Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru, |
23. | Faktur Pajak Lama adalah:
|
24. | Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. |
25. | Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama. |
26. | Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP Baru. |
27. | Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. |