Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
1. | Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 80
| ||||||||||||
2. | Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||
3. | Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |