Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(1) | Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung digunakan untuk mendapatkan temuan pemeriksaan. |
(2) | Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. |
(2) | Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. |
(3) | Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
|
(4) | Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan. |
(5) | Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
|
(2) | Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan. |
(3) | Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang digunakan dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan. |
(1) | Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus berpedoman pada Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diterapkan pada pemeriksaan tujuan lain, sepanjang belum diatur pada ketentuan tersendiri. |
(3) | Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan dalam menentukan harga wajar atau laba wajar atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Pemeriksaan Transfer Pricing. |