Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |