Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pasan Bumi
(1) | Obyek Pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh KKKS. |
(2) | Obyek Pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi. |
(1) | Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. |
(2) | Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi areal daratan (onshore) dan areal perairan lepas pantai (offshore), yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan Migas serta pengusahaan Panas Bumi. |
(3) | Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. |
(1) | Subyek Pajak PBB Migas adalah KKKS yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas. |
(2) | Subyek Pajak PBB Panas Bumi adalah Pengusaha Panas Bumi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi. |
(3) | Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas menjadi Wajib Pajak PBB Migas. |
(4) | Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Panas Bumi. |
(1) | Subyek Pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran Obyek Pajak atau pemutakhiran data Obyek Pajak PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, termasuk LSPOP dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta wilayah kerja. |
(2) | LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan Obyek Pajak |
(3) | Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, dan dalam hal bukan Subyek Pajak atau Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. |
(4) | Subyek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal Subyek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, atau mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang disetor oleh Wajib Pajak ke Rekening Migas dan Panas Bumi. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:
|
(2) | Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. |
(3) | Tanggal disampaikannya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:
|
(1) | BP Migas melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas kepada seluruh KKKS paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan. |
(2) | BP Migas mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Migas dari KKKS kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | BP Migas wajib meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Migas dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/atau Subyek Pajak PBB Migas kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak. |
(4) | BP Migas wajib menyampaikan SPPT PBB Migas yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak kepada KKKS. |
(1) | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Panas Bumi kepada seluruh Pengusaha Panas Bumi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan. |
(2) | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengkoordinasikan pereepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berkewajiban meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Panas Bumi dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/atau Subyek Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak. |
(4) | Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPPT PBB Panas Bumi kepada Pengusaha Panas Bumi. |
(1) | Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal daratan (onshore) dan PBB Panas Bumi berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak dalam satu kabupaten/kota. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk melakukan pengadministrasian data Obyek PBB Migas untuk areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi. |
(3) | Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. |
(2) | NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan Obyek lain yang sejenis. |
(3) | NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil produksi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga produksi gas bumi. |
(4) | NJOP PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditentukan melalui pendekatan nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan hasil perkalian angka kapitalisasi, hasil dan harga produksi uap, serta hasil dan harga produksi listrik. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penentuan NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi pada tahap eksplorasi. |
(6) | Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu faktor untuk mengkonversi hasil produksi menjadi nilai jual Obyek. |
(7) | Hasil produksi minyak bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah minyak bumi yang terjual (lifting) dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. |
(8) | Hasil produksi gas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah gas bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. |
(9) | Hasil produksi panas bumi yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah uap dan listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan. |
(10) | NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan. |
(11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Migas atau PBB Panas Bumi menurut keadaan Obyek pajak pada tanggal 1 Januari berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan April tahun pajak. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan salinan dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei tahun pajak. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besarnya pajak terutang atas PBB Migas dan PBB Panas Bumi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juni. |
(2) | Besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dihitung berdasarkan SPPT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(3) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening Migas dan rekening Panas Bumi ke rekening Bank Persepsi. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
|
(2) | Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak permintaan pembayaran beserta dokumen berupa Daftar Ketetapan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dan salinan SPPT secara lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
(1) | Direktur Jenderal Anggaran meneliti kelengkapan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas dokumen PBB Migas per KKKS dan dokumen PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah dan belum menyetorkan bagian pemerintah. |
(3) | PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang sudah menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengurang dalam rangka perhitungan DBH Sumber Daya Alam Migas dan DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi antara pemerintah pusat dan pernerintah daerah. |
(4) | PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi yang belum menyetorkan bagian pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban pemerintah pusat. |
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam 4 (empat) tahap. |
(4) | Dalam hal permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilaksanakan secara bertahap, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap tahap kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember. |
(1) | Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang tidak lengkap kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melengkapi Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pengembalian dokumen dimaksud. |
(3) | Berdasarkan Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT yang telah dilengkapi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas per KKKS dan PBB Panas Bumi per Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Daftar Ketetapan PBB dan salinan SPPT secara lengkap dari Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Berdasarkan permintaan pemindahbukuan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Bank Indonesia untuk melakukan pemindahbukuan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Rekening Migas Nomor 600.000411980 dan Panas Bumi Nomor 508.000084980 ke rekening Bank Persepsi yang ditunjuk. |
(2) | Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur Jenderal Anggaran. |
(1) | Dalam hal terdapat kurang bayar PBB Migas dan PBB Panas Bumi, kurang bayar tersebut dapat dibayarkan setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan tahun berjalan atau APBN tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Dalam hal terdapat lebih bayar PBB Migas dan PBB Panas Bumi, lebih bayar tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi pada tahun anggaran berikutnya. |
(1) | Tata cara penghitungan dan penetapan alokasi sementara dan alokasi definitif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah. |
(2) | Tata cara penyaluran DBH PBB Migas dan DBH PBB Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rencana penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai dasar perhitungan:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang digunakan dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan perhitungan DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |