Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 29/PJ/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
bahwa untuk menjaga kelancaran awal kegiatan operasional pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPDDP Makassar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.
KESATU :
Membentuk Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya KPDDP Makassar, yang selanjutnya disebut Tim Kerja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Kerja terdiri atas :
Pembina;
Pengarah;
Ketua Tim;
Wakil Ketua Tim;
Sekretariat;
Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subtim Infrastruktur Gedung;
Subtim Teknologi Informasi;
Subtim Proses Bisnis dan Peraturan.
KETIGA :
Pembina mempunyai tugas :
menetapkan kebijakan strategis terkait pelaksanaan tugas Tim Kerja;
memberikan pembinaan atas program dan rencana kerja Tim Kerja; dan
membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KEEMPAT :
Pengarah mempunyai tugas :
memberikan pengarahan atas program dan rencana kerja Tim Kerja;
mengawasi pelaksanaan tugas Tim Kerja; dan
membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KELIMA :
Ketua Tim dan Wakil ketua Tim mempunyai tugas :
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seluruh Subtim;
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Kerja secara periodik kepada pembina dan pengarah; dan
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KEENAM :
Sekretariat mempunyai tugas :
melaksanakan administrasi dokumen;
merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat Tim Kerja;
berkoordinasi dengan Subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; dan
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KETUJUH :
Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
memastikan telah disusunnya Urjab dan grading pegawai KPDDP Makassar;
memastikan telah disusunnya dasar hukum pelimpahan wewenang dalam pengadministrasian di bidang kepegawaian, keuangan dan rumah tangga dari Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
memberikan sosialisasi terkait urjab KPDDP Makassar;
melakukan fungsi pendampingan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, penataan dokumen dan rumah tangga; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KEDELAPAN :
Subtim Infrastruktur Gedung mempunyai tugas :
memastikan kelayakan penggunaan sarana dan prasarana gedung;
memberikan informasi tentang fungsi dan spesifikasi sarana dan prasarana gedung;
sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan kontraktor gedung; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KESEMBILAN :
Subtim Teknologi Informasi mempunyai tugas :
memastikan kesiapan operasional sarana dan prasarana teknologi informasi;
memberikan pelatihan/Transfer of Knowledge (TOK) penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
melakukan fungsi pendampingan penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan Vendor Teknologi Informasi; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEPULUH :
Subtim Proses Bisnis dan Peraturan mempunyai tugas :
memastikan kesesuaian antara proses bisnis dan SOP dengan peraturan, sarana dan prasarana TI, Urjab;
memberikan sosialisasi proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait;
melakukan fungsi pendampingan pelaksanaan proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait; dan
melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEBELAS :
Masa tugas Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.
KEDUABELAS :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim Kerja dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun Anggaran 2012.
KETIGABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar;
Para Anggota Tim Kerja.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Februari 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231