Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011; Nomor: 04/MEN/VII/2011; Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 |
MENTERI AGAMA ttd. SURYADHARMA ALI | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ttd. MUHAIMIN ISKANDAR | MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd. AZWAR ABUBAKAR |