Keputusan Bersama Menteri Nomor 2 Tahun 2012, Nomor KEP.28/MEN/I/2012, Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012

Tue, 31 January 2012

Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011; Nomor: 04/MEN/VII/2011; Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 2 TAHUN 2012
NOMOR : KEP.28/MEN/I/2012
NOMOR : SKB/01/M.PAN-RB/01/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 7 TAHUN 2011; NOMOR: 04/MEN/VII/2011; NOMOR: SKB/03/M.PAN-RB/2011 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, perlu menetapkan tanggal 31 Desember 2012 sebagai hari cuti bersama tahun baru Masehi 2013;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu menata kembali pelaksanaan cuti bersama tahun 2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012;

Mengingat :
  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 7 TAHUN 2011; NOMOR: 04/MEN/VII/2011; NOMOR: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012.


Pasal I

Mengubah huruf B Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011; Nomor: 04/MEN/VII/2011; Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.


Pasal II

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2012


MENTERI AGAMA




ttd.

SURYADHARMA ALI 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


ttd.

MUHAIMIN ISKANDAR
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd.

AZWAR ABUBAKAR


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.