Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
(1) | untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Piutang Pajak yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. |
(1) | Kualitas Piutang Pajak digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet. |
(2) | Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas lancar apabila:
|
(3) | Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
|
(4) | Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
|
(5) | Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet apabila:
|
(6) | Dalam hal Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita terdiri lebih dari satu dasar penagihan pajak, terhadap Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut berlaku Kualitas Piutang Pajak yang sama. |
(1) | Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih ditetapkan sebesar:
|
(2) | Agunan atau Barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutang Pajak diperhitungkan sama dengan sisa Piutang Pajak. |
(3) | Nilai Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
|
(4) | Nilai Barang Sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar.
|
(5) | Agunan selain yang dimaksud pada ayat (3) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(6) | Barang sitaan selain yang dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih. |
(1) | Nilai agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dan Pasal 4 ayat (4) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. |
(2) | Dalam hal sumber nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, Agunan atau Barang Sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih. |
(1) | Pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih disajikan per jenis pajak. |
(2) | Nilai Agunan atau Barang Sitaan dikurangkan dari masing-masing dasar penagihan pajak secara proporsional. |