Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berasal dari penerimaan negara yang merupakan bagian pemerintah dari hasil kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penetapan besaran bagian pemerintah yang berasal dari hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(3) | Kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi. |
(4) | Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimuat besaran bagian pemerintah. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga:
|
(2) | Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga:
|
(2) | Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi meliputi juga penerimaan dari harga data wilayah kerja panas bumi. |
(2) | Tarif Pelayanan atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: HDf = HDte x Fa x Fb x Fc x Fd |
(3) | HDte, Fa, Fb, Fc, dan Fd sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(4) | Besaran tarif atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka memberikan insentif untuk menunjang investasi di bidang panas bumi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
| ||||||||
(2) | Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
|
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
| ||||||||||||
(2) | Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar. | ||||||||||||
(3) | Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral, perjanjian pengolahan minyak bumi, atau perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
| ||||||
(2) | Biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan, untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar. | ||||||
(3) | Biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan/atau bahan bakar minyak untuk jasa wahana survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dibebankan kepada wajib bayar. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian atas jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. | ||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang IUP, IUPK, atau IPR sesuai dengan harga patokan. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kontrak kerjasama" adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Harga Data Wilayah Kerja Panas Bumi dalam ketentuan ini mempunyai pengertian yang sama dengan bonus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 salah satu jenis PNBP adalah bonus. Bonus ini pada awalnya disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, namun bonus ini tidak dapat diterapkan di Panas Bumi karena tidak akan menarik investasi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, pengertian bonus disamakan menjadi harga data wilayah kerja panas bumi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "HDf" = Harga Dasar Data "HDte" = Harga Survey "Fa" = Faktor Akurasi Data "Fb" = Faktor cadangan terduga "Fc" = Faktor kelengkapan infrastruktur jalan "Fd" = Faktor kebutuhan listrik prediksi Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf b Pasal 8
Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat dan industri. Huruf b Yang dimaksud dengan "perjanjian pengolahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf cYang dimaksud dengan "perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan "mahasiswa" adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang dibuktikan dengan:
Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. |