Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi Sementara
(1) | Atas pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak. |
(1) | Atas permohonan Kontraktor, sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Surat Keterangan Penerimaan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) | Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |