Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 411/PJ/2013

Fri, 15 November 2013

Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 411/PJ/2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 141/PJ/2014


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 411/PJ/2013

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA


KESATU :

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.


KEDUA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.


KETIGA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.