Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
(1) | Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. | ||||
(2) | Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
| ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(5) | Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah. |
(1) | Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitungan jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar. |
(4) | Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan:
|
(5) | Dalam hal terdapat selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. |
(6) | Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut. |
(2) | Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. |
(2) | Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut:
|
(4) | Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/atau sistem komputer pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pembongkaran atau laporan mengenai hasil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. |
(4) | Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(5) | Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean atas barang impor. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(2) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebih dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(4) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, jika pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dalam pemberitahuan pabean ekspor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(2) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menunjukan adanya selisih lebih dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dalam pemberitahuan pabean ekspor melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(4) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan. |
(2) | Pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. |
(1) | Dalam pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat menemukan selisih kurang atau lebih atas berat dan/atau volume:
|
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan:
|
(3) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih atas berat dan/atau volume melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan:
|
(5) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(6) | Dalam hal terhadap pemberitahuan pabean telah dilakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen, perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. |
(7) | Dikecualikan dari perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal terhadap pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor telah dikenakan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |