Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
(1) | Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi:
|
(2) | Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(1) | Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:
|
(2) | Wajib Pajak dalam negeri yang:
|
(3) | Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar:
|
(1) | Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2019 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. |
(2) | Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. |
(1) | Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2021 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
(2) | Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. |
(1) | Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak pada bulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan. |
(2) | Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah lewat batas waktu, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. |
(3) | Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala meliputi:
|
(4) | Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala selain:
|
(5) | Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022. |