Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 08/PJ/2020

Tue, 21 April 2020

Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2020

TENTANG

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur mengenai penyesuaian tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
  2. bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a mempengaruhi besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860);
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  5. Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
  6. Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Umum adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh.
  7. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala adalah Wajib Pajak Badan yang menghitung angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.
  10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP.
  11. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.


BAB II
SUBJEK, TARIF, DAN CARA MENGHITUNG
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Pasal 2

(1)Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi:
  1. Wajib Pajak Umum; dan
  2. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala.
(2)Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. Bank;
  2. Badan Usaha Milik Negara;
  3. Badan Usaha Milik Daerah;
  4. Wajib Pajak masuk bursa; dan
  5. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.


Pasal 3

(1)Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:
  1. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
(2)Wajib Pajak dalam negeri yang:
  1. berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
  3. memenuhi persyaratan tertentu;
dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar:
  1. 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. 17% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.


Pasal 4

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 25 Undang-Undang PPh;
  2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan/atau
  3. Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.


BAB III
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK TAHUN PAJAK 2020

Pasal 5

(1)Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2019 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2)Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.


Pasal 6

Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.


Pasal 7

Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK TAHUN PAJAK 2022

Pasal 8

(1)Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2021 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.


Pasal 9

(1)Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak pada bulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan.
(2)Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah lewat batas waktu, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.
(3)Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala meliputi:
  1. Wajib Pajak masuk bursa; dan
  2. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
(4)Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala selain:
  1. Wajib Pajak masuk bursa; dan
  2. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak awal Tahun Pajak 2022.
(5)Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
 

Pasal 10

Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.