Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
A. | Umum Sehubungan dengan perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang berimplikasi pada pemberian pelayanan administrasi pemerintahan termasuk di bidang perpajakan, seperti dikuranginya jumlah pegawai yang bertugas di tempat kerja serta pelaksanaan kebijakan work from home (WFH), menyebabkan beberapa prosedur pelayanan administrasi perpajakan perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut. Untuk mendukung pemberian pelayanan dalam kondisi tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang pada intinya memberikan kemudahan pelayanan administrasi perpajakan dengan mengoptimalkan saluran elektronik serta memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian atas administrasi perpajakan tertentu. Oleh karena itu perlu menetapkan surat edaran mengenai prosedur pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Khusus
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar. |