Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013

Thu, 14 November 2013

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara  Bukan  Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Perubahan  atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  6 Tahun  2009 tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku  pada  Departemen Perhubungan;
 
Mengingat :
  1. Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  1997 tentang  Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  22  Tahun  1997 tentang  Jenis dan  Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3694) sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah Nomor  52  Tahun  1998 tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah  Nomor  22  Tahun  1997 tentang  Jenis  dan Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang Berlaku  pada  Departemen  Perhubungan  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973);
 

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR  6 TAHUN  2009 TENTANG  JENIS  DAN  TARIF  ATAS  JENIS PENERIMAAN  NEGARA  BUKAN  PAJAK  YANG  BERLAKU  PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.
 

Pasal I

Beberapa  ketentuan  dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  6 Tahun  2009 tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku  pada  Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  19  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4973) diubah sebagai berikut:  
 
1.Ketentuan  Pasal  1  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:  
 
Pasal 1

(1)Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  pajak  yang  berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
  1. Jasa Transportasi Darat;
  2. Jasa Transportasi Laut;
  3. Jasa Transportasi Udara; dan
  4. Jasa  Pendidikan  dan  Pelatihan  serta  Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2)Jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d sebagaimana  ditetapkan  dalam  lampiran  Peraturan Pemerintah ini.
2.Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu  pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :  

Pasal 1A

(1)Selain  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  ayat  (1) Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
  1. pendidikan  dan  pelatihan  di  bidang  transportasi yang berasal dari kerja sama.
  2. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan  Kepemimpinan  Tingkat  III  bagi  Pegawai  Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  Analisis Kepegawaian,  Arsiparis,  Statistik  tingkat  terampil, Pranata  Komputer  tingkat  terampil,  Auditor  Ahli, Auditor  Terampil,  Pranata  Humas  sesuai  dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a  sebesar nilai  nominal  yang  tercantum  dalam  kontrak  kerjasama.
(3)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada  Peraturan  Pemerintah  mengenai  jenis  dan  tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.  
(4)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c mengacu kepada  Peraturan  Pemerintah  mengenai  jenis  dan  tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada  Instansi  Pembina  Diklat  Fungsional  yang bersangkutan.
3.Ketentuan  Pasal  10  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:
 
Pasal 10

Seluruh  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku pada  Kementerian  Perhubungan  wajib  disetor  langsung secepatnya ke Kas Negara.
4.Mengubah  Lampiran  angka  romawi  IV  huruf  A  dan  B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.  
 
 
Pasal II

Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.
 
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd  

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 181
 
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

 
I.UMUM

Bahwa  untuk  meningkatkan  pelayanan  jasa  pendidikan  dan pelatihan  Sumber  Daya  Manusia,  perlu  dilakukan  penyesuaian  jenis  dan tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2009 tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang    Berlaku  pada  Departemen Perhubungan.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.
    
Pasal II

Cukup jelas.

 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5461

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.