Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan. |
(2) | Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. |
(2) | Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja :
|
(3) | Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja. |
(3) | Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama. |
(1) | Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009. |