Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. |
(3) | Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. |
(4) | Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan:
|
(5) | Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani SPT Tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik. |
(1) | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 adalah:
|
(2) | Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
|
(3) | Atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona 2019. |
(1) | Penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) harus dilakukan melalui:
|
(2) | Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tanggal diterima SPT Tahunan PPh tersebut adalah sejak diterbitkan BPS atas SPT Tahunan PPh yang telah diterima secara lengkap. |
(1) | SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang disampaikan oleh:
|
(2) | Keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, tidak harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
(3) | Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh Akuntan Publik sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 disampaikan, laporan keuangan yang telah diaudit tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
(4) | Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) untuk tahun buku 2019 tidak diaudit oleh Akuntan Publik atau belum selesai dilakukan audit oleh Akutan Publik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berlaku ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:
|
(5) | Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan:
|
(6) | Ketentuan penyampaian keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang menyampaikan:
|
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(8) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
|
(1) | SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Orang pribadi tersebut paling sedikit menyampaikan:
|
(2) | SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Badan paling sedikit menyampaikan:
|
(3) | Lampiran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 berupa:
|
(4) | Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b melalui penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan paling lambat 30 Juni 2020, diterbitkan bukti penerimaan SPT sesuai dengan tanggal diterimanya formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan. |
(2) | Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020. |
(3) | Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan. |
(4) | Dalam hal penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, Wajib Pajak:
|
(5) | Dalam hal Wajib Pajak:
|