Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.11/2013

Tue, 09 July 2013

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/KM.11/2013

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:    

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2013.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp9.962,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2Rp9.069,60Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3Rp9.447,85Untuk Dolar Canada (CAD)1-
4Rp1.725,40Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5Rp1.284,71Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6Rp3.125,82Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7Rp7.731,71Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8Rp1.615,98Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9Rp15.000,58Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10Rp7.804,52Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11Rp1.477,96Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12Rp10.416,80Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13Rp9.897,67Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14Rp10,18Untuk Kyat Burma (BUK)1-
15Rp165,86Untuk Rupee India (INR)1-
16Rp34.844,35Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17Rp99,64Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18Rp229,27Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19Rp2.656,20Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20Rp76,25Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21Rp319,73Untuk Baht Thailand (THB)1-
22Rp7.808,80Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23Rp12.871,90Untuk Euro (EUR)1-
24Rp1.624,60Untuk Yuan China (CNY)1-
25Rp8,72Untuk Won Korea (KRW)   1-

Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013;





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Juli 2013
An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

BAMBANG PS BRODJONEGORO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.