Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2008

Tue, 04 November 2008

Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.03/2008

TENTANG

MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pengusahaan Sumber Daya Panas bumi perlu memberikan insentif kepada kegiatan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan pembangkitan energi/listrik,
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 diatur bahwa Pajak Penghasilan atas komoditi Panas Bumi ditanggung oleh Pemerintah;
  3. bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah dan menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor, perlu diatur Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan dibagikan kepada daerah yang berasal dari bagian Pemerintah dari kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  2. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya, terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.


Pasal 1

(1)Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.
(2)Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(3)Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.


Pasal 2

(1)Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemeirntah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan.


Pasal 3

(1)Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(2)Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 4

(1)Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007.
(2)Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain termasuk Pajak Penghasilan.
(3)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).


Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.                   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                   





Ditetapkan di Jakarta   
pada tanggal 4 November 2008   
MENTERI KEUANGAN,   

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.