Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan:
(1) | Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. |
(2) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. |
(3) | Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. |
(1) | Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) | Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemeirntah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan. |
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(1) | Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007. |
(2) | Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain termasuk Pajak Penghasilan. |
(3) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). |