Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri
(1) | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN. |
(2) | Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku. |
(1) | Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
|
(2) | Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN. |
(3) | Pelunasan FLN harus dilakukan di :
|
(1) | FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan. |
(2) | Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(3) | Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP. |
1. | Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah. |
2. | Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972. |
3. | Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972. |
4. | Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
|
5. | Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus. |
6. | Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat. |
7. | Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
|
8. | Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya. |
9. | Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
|
10. | Tenaga kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk. |
11. | Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya. |
12. | Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
13. | Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
|
(1) | Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama. |
(2) | Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN. |
(3) | Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur. |
(4) | Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh seksi Pelayanan. |
(1) | Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan. |
(2) | Penunjukkan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
Contoh: Jumlah: Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)--- dicoret menjadi ---- Rp 2.500.000,00
|
(2) | Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP. |
(3) | Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009. |