Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT)
A. | UMUM Dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan percepatan perekaman, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | TATA CARA PELAKSANAAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | ANGGARAN BIAYA Dengan memperhatikan jumlah SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP, KPP dapat mengusulkan dana pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau mengalokasikan dana pada DPA untuk melakukan percepatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | LAIN-LAIN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |