Standar Pemeriksaan
(1) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. |
(2) | Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan. |
(3) | Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. |
(1) | Standar umum Pemeriksaan berlaku bagi Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Pemeriksaan untuk tujuan lain. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
a. | Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim, dan dalam keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim. Keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h. | Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i. | Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP. |
a. | KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
| ||||||||||
b. | KKP harus memberikan gambaran mengenai:
| ||||||||||
c. | KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa:
| ||||||||||
d. | KKP harus diparaf oleh pembuat dan penelaah KKP. |
a. | LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||
b. | LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
| ||||||||||||||||||||||
c. | LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. | ||||||||||||||||||||||
d. | LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
|
a. | Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
| ||||||||
b. | Luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain. | ||||||||
c. | Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari 1 (satu) orang Supervisor, 1 (satu) orang Ketua Tim, dan 1 (satu) orang atau lebih Anggota Tim, dan dalam keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim. Keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d. | ||||||||
d. | Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. | ||||||||
e. | Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. | ||||||||
f. | Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP. |
a. | KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
| ||||||
b. | KKP harus memberikan gambaran mengenai:
| ||||||
c. | KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa pelaksanaan Pemeriksaan telah sesuai dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. | ||||||
d. | KKP harus diparaf oleh pembuat dan penelaah KKP. |
a. | LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait. | ||||||||||||||
b. | LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat :
| ||||||||||||||
c. | LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. | ||||||||||||||
d. | LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
|
(1) | Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan. |
(2) | Pedoman di bidang Pemeriksaan adalah panduan Pemeriksaan yang memuat acuan yang bersifat umum yang dapat dijabarkan dalam Petunjuk Teknis di bidang Pemeriksaan untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan yang harus digunakan Pemeriksa Pajak sebagai rujukan dalam Pemeriksaan. |
(3) | Petunjuk Teknis di bidang Pemeriksaan adalah bimbingan yang merupakan tuntunan teknis Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan Pemeriksaan. |
(4) | Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan adalah bimbingan yang merupakan tuntunan operasional dan administrasi, yang memuat cara pelaksanaan Pemeriksaan, termasuk urutan pelaksanaannya yang harus diikuti oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan Pemeriksaan. |
(1) | Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini. |
(2) | Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. |
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dan tidak dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan lain. |