Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
(1) | Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon. |
(2) | Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |