Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi maka perlu dilakukan penambahan kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak terkait PPh Badan Minyak Bumi, PPh Badan Gas Bumi, PPh Pasal 26 Ayat (4) Minyak Bumi, dan PPh Pasal 26 Ayat (4) Gas Bumi. Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
B. | Maksud dan Tujuan Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak. |
C. | Ruang Lingkup Penyempurnaan kode nota penghitungan mencakup penambahan kode nota penghitungan untuk PPh Badan Minyak Bumi, PPh Badan Gas Bumi, PPh Pasal 26 Ayat (4) Minyak Bumi, dan PPh Pasal 26 Ayat (4) Gas Bumi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. |
D. | Dasar Peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran adalah:
|