Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2014 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 ayat (2), diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. | ||||||||||||||
6. | Formulir 1111 AB dan Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN 1111 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||
7. | Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |