Penunjukan Pejabat yang Bertanggung Jawab dan Berwenang untuk Menerima Rincian Jenis Data dan Informasi Terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan