Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolangan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3C
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Menambahkan 1 (satu) pasal antara pasal 3C dan Pasal 4, yakni Pasal 3D yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3D
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Mengubah lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2013 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |