Tata Cara Pengusulan dan Tindak Lanjut Penghapusan Piutang Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan dalam rangka meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penghapusan piutang pajak, dengan ini diatur Tata Cara Pengusulan dan Tindak Lanjut Penghapusan Piutang Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur pelaksanaan serta prosedur pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tata Cara Pengusulan Penghapusan Piutang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Tata Cara Tindak Lanjut Keputusan Penghapusan Piutang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan Lain-Lain Jenis dan bentuk Surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam rangka pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :