Pedoman Interaksi dan Korespondensi Dalam Melaksanakan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
A. | Umum Bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk lebih memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur mengenai mekanisme interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup | ||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||
E. | Materi
| ||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada saat masa pencegahan penyebaran COVID-19 dinyatakan berakhir. |