Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
1. | SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011 meliputi KPP di lingkungan:
|
2. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2011 meliputi KPP di lingkungan:
|
3. | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2012 meliputi KPP di lingkungan:
|