Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 59/PJ/2013 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 396/PJ/2013
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 59/PJ/2013
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan kapasitas di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara sebagai wilayah layanan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
KEDUA :
Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah Formulir 1771 dan Lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) .
KETIGA :
Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam rangka pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagai berikut:
1.
Mulai Tahun Pajak 2011 meliputi:
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
2.
Mulai Tahun Pajak 2012 meliputi:
KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
KPP Pratama Jakarta Kemayoran
KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
KPP Pratama Jakarta Senen
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat
KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan
KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur
KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2012 tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya Uji Coba Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk Tiga Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231