Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelauanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan sebagai Pajak Daerah
A. | Umum Dalam rangka memberikan penjelasan dan penegasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan beberapa petunjuk mengenai:
|
D. | Dasar
|
E. | Penjelasan dan Penegasan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Bentuk formulir Bentuk formulir Berita Acara Serah Terima ke Pemerintah Daerah adalah sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur Penyelesaian
|