Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan permohonan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB sesuai kewenangannya yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(2) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan atau surat tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(3) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti; |
(4) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB dan keputusan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. |
(5) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Uraian Banding atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Banding BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(6) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Gugatan BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(7) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kontra memori atas permintaan Mahkamah Agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB:
|
(8) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali BPHTB atas putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010. |
a. | KPP Pratama menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan penerbitan SKPKPB berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB dengan memperhitungkan utang pajak; | ||||
b. | Wajib Pajak harus menyampaikan secara tertulis nomor rekening atas nama Wajib Pajak yang akan digunakan untuk transfer kelebihan pembayaran BPHTB; | ||||
c. | KPP Pratama menerbitkan SKPKPB sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, serta untuk arsip KPP; | ||||
d. | Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan dengan utang pajak , KPP Pratama membuat:
| ||||
e. | KPP Pratama menyampaikan SKPKPB dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan; | ||||
f. | Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh KPP Pratama meliputi:
| ||||
g. | Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB berdasarkan :
| ||||
h. | Pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf g dengan menyampaikan Rekapitulasi SKPKPB dan SKPKPB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Banding BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB. |
(2) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Gugatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB. |
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) sampai dengan diterbitkan putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali. |
(2) | Dalam hal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membuat memori Peninjauan Kembali. |
(3) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengambil salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Pajak. |
(4) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada KPP Pratama. |