Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 dilakukan oleh :
|
(2) | Dalam hal penjualan SPN secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak selain pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pihak yang melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN (sub registry) wajib memotong Pajak Penghasilan Final yang terutang sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan. |
(3) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN. |
(1) | Kewajiban penjual SPN untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dari pembelian SPN sebelumnya atau menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar perdana yang sah dalam hal SPN diperoleh di pasar perdana. |
(2) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual SPN yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan. |
(1) | Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara kode formulir F.1.1.33.17a yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 dengan mengisi angka 3 Bunga/Diskonto Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan beserta perubahannya. |