Rencana Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013
A. | Umum Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 ditegaskan bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat diperlukan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku. Untuk meningkatkan tertib administrasi dan tertib kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pengelolaan kearsipan harus dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pembangunan manajemen kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu serta berkesinambungan. Manajemen dilihat dari fungsinya merupakan perencanaan, penempatan staf, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap aktivitas bisnis. Manajemen kearsipan meliputi perencanaan, penempatan staf, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap arsip dan keseluruhan proses yang berkaitan dengan arsip. Rencana Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran ini merupakan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Periode Tahun 2013. |
B. | Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dimaksudkan untuk:
|
C. | Ruang Lingkup Rencana Implementasi Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak meliputi berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan termasuk penataan arsip, penemuan kembali, peminjaman arsip, pemeliharaan arsip, perawatan arsip, pengamanan arsip, penataan arsip kacau, dan pengelolaan arsip vital. |
D. | Dasar
|
E. | Penjabaran Rencana Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 didasarkan pada Program Kerja yang terdapat pada huruf E Bab VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 yang berisi tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Program Manajemen Kearsipan, antara lain:
|